Sosialisasi Peraturan Walikota Kediri Nomor 30 Tahun 2023 Tentang Pembatasan Penggunaan Plastik Sekali Pakai

05-09-2023

 

PEMBATASAN PENGGUNAAN PLASTIK SEKALI PAKAI 

Selasa, 5 September 2023 bertempat di Ruang Joyoboyo Pemerintah Kota Kediri, diadakannya Sosialisasi Peraturan Walikota Nomor 30 Tahun 2023 mengenai “Pembatasan Penggunaan Plastik Sekali Pakai”. Plastik Sekali Pakai adalah segala bentuk alat/bahan mengandung bahan dasar plastik, lateks sintetis, polyehtylene, thermoplastic synthetic polymeric, atau polimer lainnya yang merupakan turunan hidrokarbon, termasuk yang mengandung prodegradan dan diperuntukkan untuk penggunaan sekali pakai.

Dikarenakan penggunaan plastik yang tidak sesuai persyaratan akan menimbulkan berbagai gangguan kesehatan. Karena adanya dampak yang disebabkan oleh penggunaan sampah plastik, maka masyarakat harus mengatasi permasalahan tersebut dengan memberikan batasan atau pengurangan penggunaan plastik sekali pakai, memisahkan jenis sampah plastik sehingga mudah didaur ulang, tidak membuang sampah plastik sembarangan, dan tidak membakar sampah.

Memberikan pembatasan penggunaan sampah plastik sekali pakai memiliki peran yang strategis terhadap peningkatan kualitas lingkungan hidup yang aman dan sehat bagi masyarakat. Menurut pasal 5, Pembatasan dilaksanakan dalam bentuk larangan menggunakan plastik sekali pakai dan kewajiban menggunakan bahan ramah lingkungan. Bahan ramah lingkungan adalah produk pengganti kantong plastik, wadah makanan/minuman, sedotan plastik yang menggunakan bahan mudah terurai atau didaur ulang, dipakai ulang, serta tidak berbahaya bagi lingkungan dan manusia. Sedangkan menurut pasal 7, mengenai kewajiban penggunaan produk sekali pakai yang ramah lingkungan pengganti plastik sekali pakai.

Adapun sanksi administratif yang berlaku berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan paksaan pemerintah. Serta pelaksanaan pengenaan sanksi administratif dilaksanakan 60 hari sejak berlakunya Peraturan Walikota ini (Pasal 8).

Menurut pasal 9 mengenai partisipasi masyarakat. Masyarakat yang aktif berpartisipasi dalam pelaksanaan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai dengan, mematuhi larangan penggunaan plastik sekali pakai di Kota Kediri, meminimalisir penggunaan plastik sekali pakai dan menggunakan bahan ramah lingkungan pada kegiatan sehari-hari, membuang sampah pada tempatnya dengan sistem terpilah, menggunakan kantong belanja yang ramah lingkungan, mengingatkan pelaku usaha dan kegiatan untuk tidak menyediakan Plastik Sekali Pakai,  mendukung Pemerintah dalam melakukan kampanye pembatasan penggunaan Plastik Sekali Pakai.

Menurut pasal 10 dan 11 mengenai pembinaan dan pengawasan. Dilakukannya pembinaan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai yang dilakukan dalam bentuk sosialisasi dan kegiatan lain dalam rangka pembatasan penggunaan plastik sekali pakai. Serta, dilakukannya pengawasan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai yang dilaksanakan secara langsung dan tidak langsung. (Nar. Ridwan SKM.MM, DLHKP Kota Kediri )